Paranormal Roy Kiyoshi Akan Segera Disidang Kasus Narkoba
Suara Putra Komando, Bekasi – Paranomal Roy Kiyoshi segera disidang terkait kasus narkoba, lantaran polisi sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri.
“Untuk tahap pertama (satu) sudah kita limpahkan sejak satu minggu lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Rabu (17/6).
Vivick menyebutkan, setelah melimpahkan tahap satu atau pertama perkara Roy Kiyoshi pihaknya menunggu untuk hasil P21.
“Tinggal kita tunggu untuk P21-nya. Enggak ada masalah sih kita sudah cek sama jaksa, cuma kita masih menunggu saja hasilnya,” kata Vivick.
Roy Kiyoshi (33) mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di televisi. Dia ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Dari hasil pemeriksaan tes urine, positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana. (Suara Putra Komando)